“Tiap mitra ada yang mengajak. Orang yang berhasil mengajak orang lain sebagai mitra mendapatkan keuntungan. Strukturnya seperti piramida. Mitra yang merasa dirugikan oleh investasi ini seharusnya menuntut orang yang mengajaknya untuk berinvestasi dan menuntut Denise Warren karena dia mengirimkan uang kepada Denise Warren,” tuturnya.
Perihal aplikasi RSE tidak bisa digunakan lagi, Rani mengatakan bahwa hal itu berada di luar dugaannya dan di luar kendalinya. Ia tidak tahu penyebab aplikasi itu tidak bisa digunakan.
Rani kemudian mengatakan bahwa ia juga tidak bisa menggunakan aplikasi RSE-nya lagi. Dengan begitu, ia menyatakan bahwa ia juga korban karena sudah berinvestasi lebih Rp165 juta pada tingkatan B10, tetapi tidak bisa diambil.
“Keuntungan saya dari investasi Rp165 jutaan sekitar 12 ribu Dollar, dipotong pajak 18 persen jika ditarik. Keuntungan itu tidak bisa ditarik dari akun RSE saya. Jadi, saya juga korban Denise Warren,” ucapnya.
Atas semua penjelasan itu, Rani membantah semua tuduhan terhadap dirinya, yang dilontarkan oleh Desmon Tanjung, mitra RSE, melalui media massa. Ia juga akan melaporkan balik Desmon ke Polres Pesisir Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Desmon mewakili semua mitra RSE Cabang Painan melaporkan Rani ke Polres Pesisir Selatan pada Rabu (19/3) atas dugaan penipuan investasi, yang ia sebut investasi bodong. Ia menyebut bahwa 3.371 orang mitra RSE Cabang Painan rugi Rp25 miliar atas investasi itu.
“Tiap-tiap korbam memiliki kerugian yang beragam, dari Rp6,5 juta sampai ratusan juta Rupiah. Saya sendiri rugi Rp369 juta. Para korban berinvestasi sejak perusahaan itu beroperasi pada September 2024. Saya sendiri berinvestasi pada Januari 2025. Korban rata-rata orang Painan, Lumpo, Sago, Salido, hingga Pasar Baru, Bayang,” ujarnya.