Kabarminang – Tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yakni PT BPR Sembilan Mutiara di Kabupaten Pasaman Barat, PT BPR Lubuk Raya Mandiri Kota Padang dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan dinyatakan bangkrut. Bangkrutnya tiga bank ini menambah daftar panjang BPR bermasalah di Sumbar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin (likuidasi) tiga bank tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menangani pengembalian dana nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Medan, M. Yusron, mengatakan penyebab likuidasi tiga BPR tersebut adalah manajemen yang buruk.
“Sebagian besar likuidasi bank ini karena mismanagement atau pengelolaan bank yang kurang baik,” kata M. Yusron,” Jumat (25/4).
Yusron menjelaskan, selain buruknya manajemen, sebuah bank juga bisa dilikuidasi karena melakukan tindak pidana perbankan. Namun ia mengaku belum menerima informasi apakah tiga BPR Sumbar yang dilikuidasi juga terlibat tindak pidana.
“Untuk tiga bank di Sumbar ini, saya kurang mengetahui kondisi tindak pidananya seperti apa,” sebutnya.
Diketahui, PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izin usahanya pada 2 April 2024, PT BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut izin usahanya pada 23 Juli 2024, dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan kehilangan izin usahanya pada 11 Desember 2024. LPS I Medan membayarkan Rp10,4 miliar uang nasabah terhadap tiga bank tersebut.
Yusron menambahkan, hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya di Sumbar. Ia menyebut bahwa total pembayaran yang telah dilakukan LPS mencapai Rp85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar. Ia mengatakan bahwa jumlah itu telah disesuaikan dengan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, dan set-off terhadap pinjaman dan hasil keberatan nasabah yang telah diproses.