Pihaknya kemudian menyeret AJ ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya akan menjerat AJ dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hendra mengimbau warga untuk tidak ragu melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.














