Barlius, selaku perwakilan gubernur, sempat berdialog dengan mahasiswa. Fikri mengatakan, Barlius mengaku belum mengetahui detail persoalan PT SPS dan berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada gubernur.
Polemik Izin PT SPS di Mentawai
Penolakan mahasiswa berakar pada polemik izin konsesi PT SPS di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Kajian BEM Sumbar menilai pemberian izin itu mengancam kelestarian lingkungan serta ruang hidup masyarakat adat.
Sejumlah persoalan yang disoroti, antara lain ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan, ancaman hilangnya fungsi hutan, hingga potensi erosi budaya dan kearifan lokal masyarakat Mentawai.
BEM Sumbar juga menilai proses perizinan PT SPS berpotensi melanggar berbagai aturan, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat.
Jika izin tetap berjalan, BEM Sumbar menilai akan terjadi kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga marginalisasi masyarakat adat. Mereka mendesak gubernur mencabut rekomendasi izin PT SPS agar hak masyarakat adat Mentawai tetap terlindungi.