Kabarminang.com – Lima orang pelanggar aturan di Padang dibawa ke meja hijau dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Jalan Khatib Sulaiman, Senin (26/5).
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan dan diikuti lima orang terdakwa yang terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang serta satu orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan setelah berbagai upaya persuasif tidak diindahkan.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan Perda. Namun, ketika pelanggaran terus terjadi meski sudah diberi teguran dan imbauan, maka tindakan tegas melalui sidang tipiring menjadi langkah terakhir untuk memberikan efek jera,” tegas Chandra.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300.000 atau subsider tiga hari kurungan penjara kepada masing-masing pelanggar, dengan tambahan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kasat Pol PP juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai secara berkelanjutan.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak lagi mengabaikan aturan, demi terciptanya kota yang lebih tertib dan nyaman untuk semua.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan secara rutin di seluruh wilayah Kota Padang. Edukasi akan tetap kami lakukan, tetapi jika pelanggaran berulang, tentu akan kami proses sesuai hukum, termasuk melalui sidang tipiring,” tutup Chandra.