“Dari hasil investigasi kami, lokasi tambang tidak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian. Jika tidak ada tindakan hingga terjadi kekerasan seperti ini, maka patut diduga terjadi pembiaran,” ujarnya.
LBH Padang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut, menangkap seluruh pelaku termasuk aktor intelektual di baliknya, serta menerapkan pasal pidana berlapis. Kemudian meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat turun langsung menangani persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman secara menyeluruh.
“Ini bukan peristiwa tunggal. Ada pola pelanggaran HAM yang bersifat struktural. Aparat dan pejabat yang lalai atau diduga melindungi aktivitas tambang ilegal harus ikut diperiksa,” ujarnya.
Tak hanya penegakan hukum, LBH Padang juga meminta pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban.
“Negara harus bertanggung jawab atas pemulihan medis, psikologis, serta menjamin keamanan korban. Hak-hak Nenek Saudah tidak boleh kembali diabaikan,” imbuhnya.















