Selasa, Februari 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Layani Tamu Pria, 7 Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Ditangkap

Holy Adib
Kamis, 1 Mei 2025 17:57
in Hukum & Kriminal
Petugas gabungan menangkap tujuh pemandu karaoke di tiga tempat di Pesisir Selatan pada Rabu (30/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Petugas gabungan menangkap tujuh pemandu karaoke di tiga tempat di Pesisir Selatan pada Rabu (30/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang — Petugas gabungan menangkap tujuh wanita pemandu karaoke di tiga tempat di Pesisir Selatan pada Rabu (30/4) malam. Petugas menangkap mereka saat melayani tamu pria.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa pertama petugas menangkap lima wanita pemandu karaoke di Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Rabu (30/4) pukul 23.06 WIB. Ia menyebut bahwa kelimanya melayani dua tamu pria di ruangan karaoke. Di sana, katanya, petugas juga menemukan minuman beralkohol.

“Aktivitas karaoke itu juga telah melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Hal ini sangat mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya pada Kamis (1/5).

Kemudian, di kampung yang sama, tetapi di tempat karaoke yang berbeda, kata Agung, petugas menangkap dua wanita pemandu karaoke pukul 23.11 WIB. Ia mengatakan bahwa petugas mendapati dua wanita itu sedang melayani dua orang tamu pria di ruangan karaoke. Selain itu, katanya, petugas menemukan minuman beralkohol di sana.

“Sebagaimana aktivitas di tempat sebelumnya, aktivitas di tempat karaoke kedua ini melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Berdasarkan Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, jam operasi tempat hiburan karaoke ialah pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Agung, petugas merazia tempat karaoke di Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, pukul 23.20 WIB. Namun, di sana petugas tidak menemukan aktivitas apa pun.

Agung menjelaskan bahwa petugas merazia tiga tempat karaoke tersebut karena ketiga tempat usaha itu dilaporkan oleh masyarakat sebab aktivitas di tempat-tempat itu meresahkan masyarakat, yaitu adanya wanita pemandu karaoke yang melayani tamu pria. Agung menerangkan bahwa dalam Pasal 36 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa tempat karaoke dilarang menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke.

Agung mengatakan bahwa ketujuh wanita pemandu karaoke itu merupakan warga Padang (lima orang), warga Kabupaten Solok (satu orang), dan warga Kota Pariaman (satu orang). Ia menyebut bahwa usia wanita-wanita itu dari 18 tahun hingga 25 tahun.

Pihaknya sudah membawa ketujuh wanita itu ke Kantor Satpol PP Pesisir Selatan untuk diproses hukum. Pihaknya berencana akan mengirimkan ketujuh wanita itu ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi di Kabupaten Solok.

“Kalau mereka kooperatif, kami akan memanggil orang tua mereka dan akan menyerahkan mereka kepada orang tua mereka untuk dibina,” ucap Agung.

Mengenai tempat karaoke tersebut, Agung mengatakan bahwa ketiga tempat karaoke tersebut pernah disegel petugas karena melakukan hal yang sama. Karena ketiga tempat karaoke itu bandel, pihaknya meminta pemilik usaha tempat itu untuk menyerahkan alat-alat yang digunakan untuk karaoke ke Kantor Satpol PP Pesisir Selatan.

Ia menambahkan bahwa Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Pesisir Selatan yang terlibat dalam razia tersebut ialah 11 personil Satpol PP, 1 personil Polres Pesisir Selatan, dan 1 personil Pos TNI AL.


Tags: Pesisir SelatanRazia kafe di Pesisir SelatanRazia tempat karaoke di Pesisir SelatanWanita pemandu karaoke Pesisir Selatan

Berita Terkait

3 Warga Pesisir Selatan dan 1 Orang Bengkulu Ditangkap di Sawahlunto, Kedapatan Bawa Sabu-Sabu

3 Warga Pesisir Selatan dan 1 Orang Bengkulu Ditangkap di Sawahlunto, Kedapatan Bawa Sabu-Sabu

3 Februari 2026
Gudang Sabu-Sabu di Bukittinggi Digerebek, 9,19 Kg Barang Bukti Disita

Gudang Sabu-Sabu di Bukittinggi Digerebek, 9,19 Kg Barang Bukti Disita

2 Februari 2026
Curi Obat-obatan, Petugas Kebersihan RS Ibnu Sina Padang Diringkus

Curi Obat-obatan, Petugas Kebersihan RS Ibnu Sina Padang Diringkus

2 Februari 2026
Melarikan Diri Akan Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Diringkus di Sawah

Melarikan Diri Akan Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Diringkus di Sawah

2 Februari 2026
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh, 28 Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh, 28 Paket Barang Bukti Disita

1 Februari 2026
Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 24 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 24 Paket Sabu-Sabu

31 Januari 2026
Next Post
Video: Detik-detik Surau di Padang Pariaman Terbakar

Video: Detik-detik Surau di Padang Pariaman Terbakar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Nenek 80 Tahun di Payakumbuh Babak Belur Dianiaya Perampok, Cincin Dirampas

Nenek 80 Tahun di Payakumbuh Babak Belur Dianiaya Perampok, Cincin Dirampas

26 Januari 2026

Truk Tangki Tabrak Motor di Padang, Seorang Penumpang Tewas

Truk Tangki Tabrak Motor di Padang, Seorang Penumpang Tewas

1 Februari 2026

Kecelakaan di Pesisir Selatan, Seorang Pelajar Tewas

Kecelakaan di Pesisir Selatan, Seorang Pelajar Tewas

28 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.