“Mobil yang juga mengangkut sembako ini ditangkap warga di Kubang, Kecamatan Bayang. Mobil ini parkir persis di depan rumah EO sendiri,” ucapnya lagi.
Tokoh masyarakat Pessel, Darwiadi, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Pessel 2019-2024, menegaskan tidak ada lagi alasan pembenaran dari tindakan kecurangan dalam Pilkada, apalagi dalam bentuk bagi-bagi sembako menjelang hari pencoblosan.
“Imbauan Mendagri sudah jelas, yakni harus menunda penyaluran berbagai bantuan sosial menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024. Bahkan, PKPU juga melarang bagi pihak yang menjanjikan atau memberi sesuatu berupa uang atau barang untuk memilih salah satu Paslon. Bahkan agama pun dengan tegas lagi melarang bahwa yang memberi sogok dan penerima sogok hukumnya adalah haram,” ujarnya.
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa fenomena tersebut kembali berpulang dari moral pelaku dan penerima. Bahkan, sikap tegas dari institusi terkait untuk mengawal jalannya Pilkada jujur dan adil harus benar-benar ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sebagai rakyat, tentunya sangat berharap kepada Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya untuk bisa mengawal Pilkada ini berjalan dengan sukses dan lancar. Dan kepada oknum yang melanggar aturan tentunya harus ditindak tegas,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pessel, Dani Sopian, menegaskan kepada Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya agar turun kelapangan dan menindak secara tegas pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui timnya di lapangan.
“Sebagai wakil rakyat, saya berharap di Pessel ini pelaksanaan Pilkada terbebas dari berbagai bentuk kecurangan. Baik nanti kecurangan di TPS, maupun kecurangan dengan cara membagi-bagi sembako kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan kepada Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa siapa saja yang berbuat curang selama tahapan Pilkada atau masa tenang harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini untuk menghindari terjadinya aksi massa kepada pelaku itu sendiri. Bawaslu beserta jajarannya harus sigap menyikapi persoalan seperti ini. Jangan sampai ada korban yang akan merugikan masing-masing tim Paslon,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi, menjelaskan bahwa terkait informasi dan beredarnya video di media sosial tentang mobil yang ditangkap oleh warga mengangkut sembako tersebut belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran Pilkada.
“Itu hanya video mobil yang membawa sembako. Itu sah-sah saja dan belum bisa dikatakan sebuah pelanggaran Pilkada. Kecuali jika sembako itu dibagikan kepada masyarakat dan ada kalimat mengajak untuk memilih. Namun demikian, tetap akan kami telusuri kebenarannya,” ujarnya.
Afriki juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi sekaitan dengan Pilkada Pessel disertakan bukti-bukti yang kuat. Ia menjelaskan, pada Pilkada ini ada dua bentuk pelanggaran yang berpotensi pidana yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Di antaranya, kampanye di masa tenang, dan money politik pemberi dan penerima.