Kabarminang – Polisi menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial SA (19) di parkiran Hotel Hasiba Padang Panjang pada Selasa (26/8) pukul 13.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan penangkapan pelaku SA bermula dari informasi masyarakat. Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap pelaku SA, ketika itu personil menemukan pelaku SA sedang berada di parkiran Hotel Hasiba.
“Ketika ditangkap pelaku SA tidak melakukan perlawanan, dari pelaku diamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di saku celana bagian belakang,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Kemudian, setelah melalukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur ditemukan alat hisap sabu (bong) yang disimpan pelaku di dalam kamarnya.
Kini pelaku SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna penyidikan lebih lanjut. Selama pemeriksaan pelaku SA kooperatif dan saat ini polisi sedang menyelidiki darimana pelaku SA mendapatkan barang haram tersebut.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.