Berdasarkan keterangan Arianto, polisi kemudian menangkap Ardison (43) warga Bengkong Kota Batam dan Lukman Nurul Hakim (48) warga Kota Payakumbuh. Keduanya ditangkap saat melarikan diri ke Kota Batam pada Senin (25/11/2024).
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menyebut uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan termasuk membeli perhiasan emas.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
halaman 2 dari 2