Kabarminang.com – Pasangan calon 01 Richi Aprian dan Donny Karson mengajukan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tanah Datar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10/1), kuasa hukum paslon 01, Jonky Hendry Mailuhuw, mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh paslon 02, Eka Putra dan Ahmad Fadly.
Paslon 02 diduga memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye selama masa pemilihan, termasuk menjanjikan uang dan fasilitas kepada masyarakat.
Jonky menyoroti Eka Putra, yang merupakan Bupati Tanah Datar, kembali aktif menjabat pada masa tenang Pilkada. Hal ini, menurutnya, memberikan akses yang mudah bagi paslon 02 untuk melibatkan ASN dan memanfaatkan wewenang bupati dalam kampanye terselubung. Ia menyebutkan bahwa pada masa tenang, sejumlah bantuan dan hibah diberikan kepada masyarakat dengan tujuan memengaruhi suara pemilih.
“Salah satunya adalah pembagian ayam secara massal di Nagari Saruaso pada 26 November 2024. Selain itu, bantuan bajak gratis juga disalurkan di beberapa nagari pada 25 dan 26 November,” ucapnya.
Tak hanya itu, pada masa tenang, Eka Putra diduga memberikan mobil pikap dan ambulans kepada Wali Nagari Simabur di Kecamatan Pariangan. Hibah tanah kepada Nagari Pandai Sikek serta pemberian ambulans di Kecamatan X Koto juga dilakukan pada waktu yang sama.
“Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius karena melibatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pertemuan tertutup yang dilakukan di rumah dinas bupati, di mana strategi kampanye Pilkada dibahas tanpa melibatkan Forkompimda, KPU, Bawaslu, ataupun paslon 01, meskipun salah satu kandidatnya adalah Wakil Bupati Tanah Datar.