Kabarminang.com – Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman inisial Y (54) telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi SMA, sebut saja Bunga (17). Polisi mengungkap kronologi aksi bejat yang diduga dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan bahwa pencabulan itu dilakukan Y sebanyak dua kali.
“Tersangka mencabuli korban dua kali, yakni pada Mei 2024 dan Juni 2024,” ungkap Rinto, Kamis (31/1).
Rinto mengatakan bahwa tersangka dan korban merupakan tetangga. Kejadian pertama berawal saat Y melihat Bunga sedang bermain di depan rumahnya.
“Kejadiannya sore, saat itu tersangka melihat korban sedang berada di depan rumahnya dan memanggil korban,” ujar Rinto.
Bunga lantas mendatangi Y ke rumahnya. Namun tiba-tiba Y menarik korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Saat itu Y memaksa Bunga berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun karena diancam ia terpaksa melayani.
Usai menjalankan aksi bejatnya, Y memberi Bunga uang Rp100 ribu sembari mengancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya hamil. Saat ini Bunga sedang hamil tujuh bulan.