Sopir truk telah mendatangi Mapolres Solok Arosuka untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.
Kecelakaan tersebut turut disaksikan sejumlah warga, di antaranya Irman (54), Kepala Jorong Lubuk Selasih, serta dua warga lain, M. Tedi Syafwan (35) dan Ferdiyulis (45). Ketiganya ikut membantu evakuasi korban bersama petugas kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Solok segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan para saksi.
Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menaksir kerugian material akibat kecelakaan ini sekitar Rp500 ribu.
“Kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasal yang digunakan adalah Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Iptu Rido.
Kasat Lantas Polres Solok mengimbau pengendara agar selalu berhati-hati saat melintasi jalan menikung, terutama ketika hujan. Menurutnya, banyak kecelakaan di kawasan jalan lintas Solok–Padang terjadi karena faktor kelalaian dan kondisi jalan licin.
“Kami ingatkan masyarakat agar menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan. Jangan memaksakan diri melaju kencang, apalagi ketika hujan,” pungkasnya.