Dari operasi itu, KPK menyita uang tunai Rp800 juta, serta melakukan penangkapan terhadap Gubernur Abdul Wahid yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Riau.
Penyidik juga mengamankan orang kepercayaan Abdul Wahid berinisial TM, serta menyegel rumah pribadi Gubernur di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang asing senilai Rp800 juta dalam bentuk 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS.
“Sehingga total uang yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” ujar Tanak.
Akibat perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
















