Kabarminang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Fee 5 Persen dari Anggaran UPT Jalan dan Jembatan
Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, mereka membahas pemberian fee 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, hasil laporan Ferry kepada Kadis PUPR Arief justru berujung pada permintaan fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar yang disebut mewakili permintaan Abdul Wahid.
“Para pejabat di Dinas PUPR menjalankan permintaan itu, dan KPK menduga sudah ada sekitar Rp4 miliar yang diserahkan dari total Rp7 miliar,” ungkap Tanak.
Menurut KPK, permintaan fee disertai ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut.
OTT di Pekanbaru, Uang Rp1,6 Miliar Disita
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang, termasuk pejabat Dinas PUPR PKPP dan pihak swasta.
















