Selasa, Januari 27, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban 1.200 Jiwa, Kenapa Bencana Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Redaksi
Senin, 8 Desember 2025 14:05
in Nasional
Puing-puing dan kendaraan berserakan usai banjir bandang menerjang Aceh Tamiang. (AP Photo/Binsar Bakkar).

Puing-puing dan kendaraan berserakan usai banjir bandang menerjang Aceh Tamiang. (AP Photo/Binsar Bakkar).


Secara umum, bencana nasional didefinisikan sebagai bencana dengan skala dan dampak sangat luas, sehingga melampaui kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk menanganinya secara mandiri.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana nasional dilakukan ketika terdapat kondisi:

  • potensi bencana tingkat maksimum,
  • evakuasi atau pengungsian dalam skala besar,
  • lumpuhnya fungsi layanan publik,
  • serta dampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Tingkatan Status Darurat Bencana

Berdasarkan pedoman BNPB, keadaan darurat bencana dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu:

  1. Keadaan darurat bencana kabupaten/kota,
  2. Keadaan darurat bencana provinsi,
  3. Keadaan darurat bencana nasional.

Perbedaan ketiganya terletak pada skala dampak bencana dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi tersebut secara mandiri.

Siapa yang Berwenang Menetapkan Bencana Nasional?

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah dalam menetapkan status darurat bencana.

Pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan sesuai dengan skala bencana.
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan:

  • skala nasional ditetapkan oleh Presiden,
  • skala provinsi oleh Gubernur,
  • skala kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota.

Dengan demikian, satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan status bencana nasional adalah Presiden.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: banjir acehBanjir Bandangbanjir sumbarBanjir Sumutbencana nasionalbencana sumateraBNPBkriteria bencana nasionalLongsorpenanggulangan bencanaperpres 17 2018status bencana nasionalUU 24/2007

Berita Terkait

Pemko Padang Panjang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 13 Desember 2025

Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 1.201 Orang, 113,9 Ribu Masih Mengungsi

25 Januari 2026
Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

17 Januari 2026
Galodo Kembali Terjang Solok, Listrik Padam dan Jalan Hanyut

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

17 Januari 2026
KPAI Catat 12.658 Anak Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025

KPAI Catat 12.658 Anak Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025

16 Januari 2026
Wali Kota Padang Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis, Ajak Investor Percepat Pembangunan 82 Dapur

Pegawai SPPG MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Kata BGN

15 Januari 2026
Susu Formula Nestlé Ditarik di Puluhan Negara, BPOM Imbau Setop Konsumsi Jika Telanjur Beli

Susu Formula Nestlé Ditarik di Puluhan Negara, BPOM Imbau Setop Konsumsi Jika Telanjur Beli

15 Januari 2026
Next Post
Pemulihan Pascabencana Dipacu, Kerusakan di Padang Panjang Tembus Rp80,4 M

Pemulihan Pascabencana Dipacu, Kerusakan di Padang Panjang Tembus Rp80,4 M

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

26 Januari 2026

Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Kembali Lancar Usai Kecelakaan Beruntun

Kronologi Lengkap dan Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

26 Januari 2026

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Heboh! Suara Dentuman Gegerkan Warga di Agam hingga Pasaman, BMKG Buka Suara

Heboh! Suara Dentuman Gegerkan Warga di Agam hingga Pasaman, BMKG Buka Suara

24 Januari 2026

Kirim 8 Paket Ganja ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Kirim 8 Paket Ganja ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Padang Pariaman Ditangkap Polisi

20 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.