Secara umum, bencana nasional didefinisikan sebagai bencana dengan skala dan dampak sangat luas, sehingga melampaui kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk menanganinya secara mandiri.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana nasional dilakukan ketika terdapat kondisi:
- potensi bencana tingkat maksimum,
- evakuasi atau pengungsian dalam skala besar,
- lumpuhnya fungsi layanan publik,
- serta dampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Tingkatan Status Darurat Bencana
Berdasarkan pedoman BNPB, keadaan darurat bencana dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu:
- Keadaan darurat bencana kabupaten/kota,
- Keadaan darurat bencana provinsi,
- Keadaan darurat bencana nasional.
Perbedaan ketiganya terletak pada skala dampak bencana dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi tersebut secara mandiri.
Siapa yang Berwenang Menetapkan Bencana Nasional?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah dalam menetapkan status darurat bencana.
Pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan sesuai dengan skala bencana.
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan:
- skala nasional ditetapkan oleh Presiden,
- skala provinsi oleh Gubernur,
- skala kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota.
Dengan demikian, satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan status bencana nasional adalah Presiden.















