Atas dasar itu, sepertinya proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL 3) oleh Balai Wilayah Sungai V Padang tidak diwajibkan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Beton Precast, Readymix dan besi, serta material lain yang digunakan, harus sudah memenuhi persyaratan teknis dan lulus uji mutu untuk dilaksanakan pengerjaan pemasangannya,” tegasnya.
Menurutnya, pembuatan beton precast dilaksanakan oleh tenaga dari kontraktor yang bersertifikat dan diawasi oleh konsultan supervisi.
“Kemudian beton yang dihasilkan dilakukan uji mutu beton di laboratorium untuk memastikan kualitasnya sesuai atau tidak, jika sudah sesuai maka dilanjutkan pemasangannya,” pungkasnya.