Kabarminang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memanggil lima orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (PRDI) Panti-Rao Pasaman. Mereka dipanggil untuk diminta keterangan terkait proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut dimulai sejak awal 2025.
“Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 2 Januari 2025. Saat ini proses masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data,” ujar Rasyid, Kamis (8/5).
Ia menjelaskan, sejauh ini Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar telah memanggil lima orang yang dianggap memiliki keterkaitan langsung. Kejati Sumbar memanggil mereka untuk menggali informasi dan klarifikasi.
Kontroversi Bahan Proyek Picu Penyelidikan
PRDI Panti Rao merupakan program Kementerian PUPR yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Nilai proyek Tahun Anggaran 2023 itu mencapai Rp48 miliar.
Proyek itu menuai kontroversi pada Agustus 2023. Publik sempat mempertanyakan metode penggunaan bahan seperti precast dan readymix yang bukan pabrikasi. Saat itu muncul kekhawatiran terhadap spesifikasi teknis dan mutu beton lantaran di lokasi tampak ada kerusakan berupa beton pecah dan retak.
Meskipun belum dipasang atau yang rusak tidak dipasang, namun memunculkan pertanyaan tentang efektivitas metode produksi yang digunakan.
Saat itu, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Andalas Prof. Zaidir mengatakan, bahwa pilihan pembuatan beton precast dapat dilakukan di pabrik maupun di lapangan. Hal ini tergantung dokumen kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.