Minggu, Juni 1, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kontroversi Proyek Rp48 Miliar BWSS V Padang Berujung Dugaan Korupsi

Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025 14:08
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi audit dugaan korupsi. Ist

Ilustrasi audit dugaan korupsi. Ist


Kabarminang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memanggil lima orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (PRDI) Panti-Rao Pasaman. Mereka dipanggil untuk diminta keterangan terkait proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut dimulai sejak awal 2025.

“Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 2 Januari 2025. Saat ini proses masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data,” ujar Rasyid, Kamis (8/5).

Ia menjelaskan, sejauh ini Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar telah memanggil lima orang yang dianggap memiliki keterkaitan langsung. Kejati Sumbar memanggil mereka untuk menggali informasi dan klarifikasi.

Kontroversi Bahan Proyek Picu Penyelidikan

PRDI Panti Rao merupakan program Kementerian PUPR yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Nilai proyek Tahun Anggaran 2023 itu mencapai Rp48 miliar.

Proyek itu menuai kontroversi pada Agustus 2023. Publik sempat mempertanyakan metode penggunaan bahan seperti precast dan readymix yang bukan pabrikasi. Saat itu muncul kekhawatiran terhadap spesifikasi teknis dan mutu beton lantaran di lokasi tampak ada kerusakan berupa beton pecah dan retak.

Meskipun belum dipasang atau yang rusak tidak dipasang, namun memunculkan pertanyaan tentang efektivitas metode produksi yang digunakan.

Saat itu, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Andalas Prof. Zaidir mengatakan, bahwa pilihan pembuatan beton precast dapat dilakukan di pabrik maupun di lapangan. Hal ini tergantung dokumen kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Balai Wilayah Sungai Sumatera VProyek Rehabilitasi Daerah Irigasi

Berita Terkait

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Simpan 45 Ganja Siap Edar

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Simpan 45 Ganja Siap Edar

1 Juni 2025
Tukang Kayu di Padang Panjang Diringkus Polisi Usai Cabuli Pelajar

Tukang Kayu di Padang Panjang Diringkus Polisi Usai Cabuli Pelajar

1 Juni 2025
Polisi Tangkap Tiga Pembakar 10 Hektare Hutan

Polisi Tangkap Tiga Pembakar 10 Hektare Hutan

31 Mei 2025
Diduga Terlibat Jaringan Pencurian Motor, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Diduga Terlibat Jaringan Pencurian Motor, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

31 Mei 2025
3 Perempuan Disetubuhi Ayah Kandung, Anak Tertua Coba Akhiri Hidup

3 Perempuan Disetubuhi Ayah Kandung, Anak Tertua Coba Akhiri Hidup

30 Mei 2025
Diduga Perkosa Gadis Remaja, Dua Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap

Korban Trauma, Tersangka Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Belum Ditangkap

30 Mei 2025
Next Post
Video: Pasar Kambang Pesisir Selatan Terbakar, Api Lahap Sejumlah Bangunan

Rumah Terbakar di Kawasan Pasar Kambang Pesisir Selatan, Kerugian Rp350 Juta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

27 Mei 2025

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

27 Mei 2025

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

7 Mei 2025

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

29 Mei 2025

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

8 Mei 2025

Motor Honda CBR Hancur Saat Tabrakan dengan Truk Tangki Pertamina di Solok, Begini Kondisi Korban

Motor Honda CBR Hancur Saat Tabrakan dengan Truk Tangki Pertamina di Solok, Begini Kondisi Korban

23 Mei 2025

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

29 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.