Kabarminang —Komisi IV DPRD Pasaman Barat (Pasbar) mengadakan rapat kerja (raker) dengan Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah itu pada Selasa (18/2). Mereka membahas nasib 165 tenaga kesehatan (nakes) kabupaten itu yang tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga terancam dirumahkan.
Anggota Komisi IV DPRD Pasbar, Endra Yama Putra, mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat itu, ratusan nakes yang tidak terdata di BKN bisa diperpanjang surat keputusan (SK) kerjanya.
“Alhamdulillah, selain membahas beberapa capaian kinerja dan program kerja untuk tahun ini, kami bersama organisasi perangkat daerah mitra sepakat untuk memperpanjang SK kerja 165 nakes yang tidak terdata di BKN,” kata Endra Yama Putra.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja tersebut bukan hanya bagi 165 nakes tersebut, melainkan juga untuk nakes yang tidak lulus pada tes CPNS 2024. Ia mengatakan bahwa nakes yang tidak terdata ialah nakes yang telah mengabdi lebih dari dua tahun terhitung sejak 31 Desember 2024.