Kabarminang.com – Wanita muda asal Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) yang tinggal di Dharmasraya inisial G (25) diliputi rasa cemas usai divonis dokter mengidap kista rahim. Penyakit ini terdeteksi usai ia diduga dipaksa menjalani aborsi oleh oknum polisi inisial RA (24) yang bertugas di Polda Sumbar pada Juli 2024.
Bukan hanya kista yang ia cemaskan, kasus menggugurkan janin hasil hubungannya dengan oknum polisi tersebut meninggalkan trauma berdampak pada kesehatannya yang terus menurun. Selama ini kasus itu ia tutup rapat.
“Saya merasa kehilangan arah, hidup sendiri dalam kecemasan setiap saat,” kata G kepada Kabarminang, Kamis (30/1).
Ia memberanikan diri bercerita lantaran sudah tak kuasa menahan beban dan berharap ada keadilan atas apa yang menimpanya. G memperlihatkan sejumlah foto berupa obat aborsi yang ia minum, tagihan rumah sakit saat kuret atau mengeluarkan janin dan dokumen lainnya.
G bercerita kasus ini bermula saat ia berkenalan dengan RA sekira Februari 2024. Ia dan RA kemudian menjalin hubungan namun tidak pacaran. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga pada Mei 2024 G mengetahui dirinya hamil. G menyampaikan kehamilannya kepada RA dan memintanya ikut bertanggung jawab.
“Namun dia tidak bersedia dan meminta untuk digugurkan. Saya juga sampaikan ingin merawat (bayi jika lahir) namun dia bilang tidak akan pernah melihatnya,” ujar G lirih.
G bilang RA terus memaksanya untuk melakukan aborsi. Ia yang kebingungan akhirnya menuruti keinginan RA, meski separuh hati. Awalnya RA memberi G lima jenis obat dan dua botol jamu.
“Dipaksa minum obat dan jamu itu, minumnya harus dilihat melalui video call. Karena cemas dengan dampaknya, tidak semua obat saya minum,” terangnya.