Kabarminang.com – Bangunan Pasar Raya Padang Fase VII telah mulai ditempati pedagang. Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di badan jalan dan direlokasi ke pasar tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sejumlah upaya dalam menjaga kebersihan dan keterbitan di kawasan Pasar Raya Padang Fase VII.
Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perdagangan melakukan sterilisasi badan jalan dengan memindahkan PKL ke Gedung Pasar Raya Fase VII.
“Kalau kita di Satpoll PP bertugas menjalankan ketertiban umum,” kata Chandra usai apel gabungan kesiapsiagaan Natal dan Tahun Baru di Lapangan Satpol PP, Selasa (10/12/2024).
Ia menyebut, penataan yang dilakukan Satpoll PP bertujuan memberi keamanan dan kenyamanan baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar.
“Kami tetap komitmen, apapun kebijakan pemerintah, tugas kami adalah memastikan bagaimana pasar bersih, aman dan tertib sehingga memberikan rasa nyaman kepada semua pihak,” tambah Chandra.
Diketahui, aktivasi Pasar Raya Padang Fase VII memberikan dampak positif terhadap ketertiban dan kebersihan kawasan Pasar Raya. Badan jalan yang sebelumnya dipakai PKL yang kerap semrawut kini terlihat lebih rapi, bersih, dan tertata. (kominfopadang)