Menurutnya, merusak tempat ibadah agama lain sama saja seperti merusak masjid di daerah lain.
“Dulu waktu saya wali kota, saya katakan, siapa yang berani merusak rumah ibadah, sama dengan berhadapan dengan saya. Rumah ibadah adalah tempat suci. Mengganggu ibadah berarti menghina diri sendiri,” ucap Fauzi dengan nada tegas.
Fauzi menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.
Nilai adat Minangkabau, kata Fauzi, tidak pernah mengajarkan untuk mengusir atau melarang orang lain beribadah. Ia juga berpesan kepada generasi muda Minangkabau untuk menjaga akal sehat dan tidak mudah tersulut emosi dalam menyikapi perbedaan.
“Setiap orang, demi sukunya, agamanya, bangsanya, siap mati. Tapi ,jangan sampai fanatisme itu membutakan kita. Kita harus menjunjung tinggi hukum dan nilai adat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa aktivitas ibadah dan pendidikan agama di rumah doa GKSI Anugerah Padang di Kelurahan Padang Sarai dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (27/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu terjadi saat sekitar 30 anak sedang mengikuti pelajaran agama.
Menurut Pendeta F. Dachi, sebelum kejadian itu, ia dipanggil ketua RT dan RW setempat. Namun, tiba-tiba massa muncul dan meneriakkan tuntutan pembubaran kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
Hingga kini kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Sementara itu, berbagai pihak mendorong penegakan hukum secara adil untuk mencegah berulangnya tindakan serupa.