Senin, Agustus 4, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ketahuan Berjudi Slot di Warung, Sopir di Lima Puluh Kota Ditangkap

Hari Saputra
Kamis, 27 Februari 2025 21:25
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap sopir berinisial SA (28) saat asyik bermain judi slot di warung nasi goreng di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Kamis (27/2). Foto: Polsek Harau

Polisi menangkap sopir berinisial SA (28) saat asyik bermain judi slot di warung nasi goreng di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Kamis (27/2). Foto: Polsek Harau


Kabarminang — Polisi menangkap sopir berinisial SA (28) saat asyik bermain judi slot di warung nasi goreng di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Kamis (27/2) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Harau Polres 50 Kota, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa SA ditangkap Tim Gabungan Opsnal Satuan Reskrim Polres 50 Kota dan Unit Reskrim Polsek Harau. Ia menyebut bahwa AS merupakan warga Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuah Selatan, Tanah Datar.

Gusmanto menjelaskan bahwa pihaknya menangkap SA setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah kedai nasi goreng ada seorang sedang bermain judi slot dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Pihaknya langsung menangkap orang tersebut di warung yang dimaksud.

“SA bermain judi slot dengan menggunakan uang kontan sebagai taruhannya,” ujarnya.

Dari tangan SA, kata Gusmanto, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi slot.

Ia menambahkan bahwa terduga penjudi terancam dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) angka ke-1 dan ke-2 jo. Pasal 303 Bis KUHP ayat (1) angka ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.


Tags: Judi slotLima Puluh KotaPolres 50 KotaPolsek HarauTanah Datar

Berita Terkait

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tower Telekomunikasi

3 Agustus 2025
Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi Saat Kendarai Motor Curian

3 Agustus 2025
Remaja Perempuan Bunuh Ibu Kandung yang Sedang Salat

Remaja Perempuan Bunuh Ibu Kandung yang Sedang Salat

3 Agustus 2025
Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025
Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

2 Agustus 2025
Polisi Tangkap Kurir Sabu di Solok Selatan, Pemasok Masih Buron

Polisi Tangkap Kurir Sabu di Solok Selatan, Pemasok Masih Buron

2 Agustus 2025
Next Post
Ingat! Ngabuburit di Rel Kereta Bisa Kena Denda Rp15 Juta

Ingat! Ngabuburit di Rel Kereta Bisa Kena Denda Rp15 Juta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

29 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.