Kabarminang — Polisi menangkap sopir berinisial SA (28) saat asyik bermain judi slot di warung nasi goreng di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Kamis (27/2) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Harau Polres 50 Kota, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa SA ditangkap Tim Gabungan Opsnal Satuan Reskrim Polres 50 Kota dan Unit Reskrim Polsek Harau. Ia menyebut bahwa AS merupakan warga Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuah Selatan, Tanah Datar.
Gusmanto menjelaskan bahwa pihaknya menangkap SA setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah kedai nasi goreng ada seorang sedang bermain judi slot dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Pihaknya langsung menangkap orang tersebut di warung yang dimaksud.
“SA bermain judi slot dengan menggunakan uang kontan sebagai taruhannya,” ujarnya.
Dari tangan SA, kata Gusmanto, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi slot.
Ia menambahkan bahwa terduga penjudi terancam dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) angka ke-1 dan ke-2 jo. Pasal 303 Bis KUHP ayat (1) angka ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.