Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 40 saksi serta melakukan analisis teknologi intelijen untuk membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Polri mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi perburuan maupun perdagangan satwa liar dilindungi.
Kasus Anak Gajah di Tesso Nilo, Satu Tersangka Ditetapkan
Selain kasus pembunuhan gajah dewasa, Polda Riau juga menangani kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bangkai anak gajah ditemukan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 26 Februari 2026.
Penyidik menduga satwa tersebut mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jerat tali yang dipasang secara ilegal.
Saat olah TKP, polisi juga menemukan tanaman kelapa sawit serta patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi. Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi itu dipastikan berada di dalam kawasan konservasi sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Setelah gelar perkara, seorang pria berinisial JM (44) ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki lahan di dalam kawasan taman nasional.
Ia dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.













