Salim menceritakan bahwa rapat komite itu dihadiri oleh anggota DPRD Pesisir Selatan (Robby Binur), Wali Nagari Siguntur Tua, Ketua Bamus Siguntur Tua, ketua komite SD tersebut, utusan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan (Kabid SD, serta Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan), dan pihak terkait lainnya.
Salim menginformasikan bahwa dalam rapat itu disepakati bahwa kepala sekolah mencabut kembali surat pengeluaran anak dari sekolah; lima anak yang dikeluarkan akan kembali sekolah pada Jumat (16/5); sekolah akan melaksanakan perubahan sistem dalam melayani siswa dan masyarakat; Kepsek SDN 34 Siguntur Tua akan dipanggil dan dibina oleh Dinas Pendidikan pada Jumat (16/5); dan wali murid menghapus video cekcoknya dengan kepala sekolah yang ia unggah di Facebook.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembinaan kepala sekolah oleh dinas, dia mengakui kekilafannya mengeluarkan siswa tanpa prosedur. Dia berjanji melakukan konsolidasi internal untuk perbaikan pelayanan terhadap siswa dan masyarakat,” ucap Salim.
Sebelumnya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Lendra, mengatakan bahwa lima siswa yang dikeluarkan tersebut terdiri atas tiga siswa kelas 6 dan dua siswa kelas 5. Ia menuturkan bahwa satu dari tiga siswa kelas enam yang dikeluarkan tersebut terlambat mengikuti ujian akhir sekolah dua hari.
Sementara itu, katanya, dua siswa lainnya mengikuti ujian sejak Rabu (14/5) karena orang tua mereka meminta kepada kepala sekolah agar anak mereka tidak dikeluarkan dan diizinkan untuk ikut ujian.
“Satu siswa lagi, anak Buk Ayu Zah, ikut ujian mulai Jumat (16/4) setelah Dinas Pendidikan melakukan pertemuan dengan wali murid, kepala sekolah, dan komite sekolah pada Kamis (16/5) untuk membahas masalah itu. Siswa yang tertinggal ujian dua hari itu akan mengikuti ujian susulan setelah jadwal ujian resmi berakhir,” tutur Lendra.