Kabarminang – Seorang pemuda ditangkap tim Satreskrim Polres Sijunjung atas tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja.
Pelaku bernama Riko (22) merupakan warga Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dia diringkus polisi di daerah Saok Laweh, Kabupaten Solok pada Minggu (8/6).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri mengatakan korban seorang pelajar SMA berinisial RA (16), warga IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Polisi menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada lebaran haji Jumat (6/6) di kebun karet yang berada di Nagari Pamuatan Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
“Berawal korban RA dengan pelaku ini kenal di Medsos, lalu mengajak korban untuk pergi main ke daerah Batu Runcing yang ada di daerah Silungkang Kota Solok,” kata Andri, Selasa (10/6).
Kemudian, kata Andri pelaku menjemput korban di pinggir jalan dekat rumahnya, kemudian di perjalanan pelaku mulai memegang tubuh korban, namun korban sempat membentak dan melakukan perlawanan.
“Pelaku kembali membujuk korban anak untuk pergi ke arah Kabupaten Sijunjung, kemudian sesampainya di kebun karet di daerah Nagari Pamuatan Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung, pelaku memberhentikan kendaraannya,” ujar Andri.
Kemudian pelaku mendorong korban dan langsung melakukan perbuatan cabul. Saat itu korban berteriak, tapi pelaku menutup mulut sambil mengancam apabila tidak menuruti kemauannya.
Di saat pelaku mencabuli, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, kemudian pelaku lengah dan korban melarikan diri berlari ke arah semak-semak di dalam perkebunan karet tersebut.