“Kami tegaskan, saudara F yang menjadi korban pembunuhan ini adalah yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban NB usia 17 tahun. Kasus penusukan saudara F saat ini sedang kami dalami dan kami tangani untuk melengkapi alat-alat bukti,” ujarnya pada Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan pemeriksaan medis dan keterangan korban, aksi persetubuhan pertama kali dilakukan ketika F tinggal serumah dengan korban.
“Perbuatan itu sudah lama dilakukan oleh saudara F. Awalnya sering diintip saat mandi. Kemudian, pada bulan Juli 2022, omnya (F) melakukan hubungan badan pertama dengan bujuk rayu dan ancaman. Hubungan badan itu berlanjut satu hingga dua kali setiap minggu, dari bulan Juli sampai terakhir di bulan Desember 2022,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, penyidik juga menetapkan satu tersangka pencabulan lain bernama Noval (N) yang merupakan pacar korban. Peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2025.
“Terlapor (tersangka Noval) ini menghubungi korban via WhatsApp, memaksa masuk, dan mengancam akan membuat gaduh. Setelah masuk kamar, dengan segala bujuk rayu, persetubuhan pun terjadi,” jelasnya.
















