Kabarminang — Seorang pemuda penjual toto gelap (togel) di Kota Solok membuang ponselnya ke semak-semak saat kedapatan oleh polisi memasang angka di situs judi togel pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial RK (36 tahun), buruh harian lepas, warga Alam Siang, Jorong Guci IV, Kelurahan Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.
Oon menyampaikan bahwa RK tertangkap tangan oleh polisi menerima pasangan angka togel dan sejumlah uang dari warga berinisial MC di Jalan Syeh Supayang, RT 001, RW 002, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“RK menjual angka togel kepada orang lain, kemudian memasang angka togel yang dibeli orang lain melalui media internet pada situs online ‘Telaga Togel’ dengan menggunakan akun miliknya,” ujar Oon pada Kamis (19/2/2026).
Perihal penangkapan, Oon menceritakan bahwa saat polisi hendak menangkapnya, RK tiba-tiba membuang ponsel dari genggamannya ke semak-semak. Bersamaan dengan itu, RK berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap RK tidak jauh dari lokasi tempatnya kedapatan memasang angka togel. Kemudian, polisi mencari ponselnya, kemudian menemukannya di semak-semak.
Dari tangan RK, kata Oon, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel merek Y19, uang tunai Rp165.000, dan lima lembar kertas yang berisikan angka-angka togel. Setelah itu, pihaknya membawa RK dan barang bukti ke Markas Polres Solok Kota.
“Setelah saksi-saksi dan tersangka diperiksa, untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka RK telah memenuhi syarat untuk ditahan karena berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti,” tutur Oon.
Oon mengatakan bahwa RK diduga melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, RK terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
















