Kabarminang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman menangkap enam orang dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di Kecamatan Tigo Nagari, Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Enam orang tersebut terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki. Mereka diamankan petugas saat tengah mengonsumsi minuman keras jenis bir di salah satu kafe yang berada di Nagari Ladang Panjang.
Kepala Satpol PP & Damkar Pasaman, Yusrizal, mengatakan penindakan itu dilakukan dalam Operasi Pekat terpadu bersama Polres Pasaman.
“Razia ini bagian dari penegakan Perda Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Yusrizal, Minggu (8/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga kafe yang ada di wilayah Tigo Nagari. Namun, hanya satu kafe yang masih beroperasi dan ditemukan adanya pelanggaran.
“Dari tiga kafe itu, hanya satu kafe yang masih buka. Disitulah kita mengamankan para pelaku yang tengah asyik meminum miras sambil mendengarkan musik dengan lampu remang-remang,” kata Zulfahmi.
Selain mengamankan para pengunjung, petugas juga turut membawa pemilik kafe ke Mako Satpol PP & Damkar Pasaman. Seluruhnya dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
















