Selasa, Desember 9, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kedapatan Angkut BBM Subsidi Pakai Truk, Pria di Sijunjung Terancam Denda Rp60 Miliar

Redaksi
Jumat, 5 Desember 2025 13:43
in Hukum & Kriminal
Pelaku dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Sijunjung. Foto: Polres Sijunjung

Pelaku dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Sijunjung. Foto: Polres Sijunjung


Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam jumlah melebihi batas ketentuan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM menggunakan truk. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan.

Pada pukul 07.00 WIB, petugas menemukan sebuah truk colt diesel warna kuning BM-9389-FU yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru. Truk tersebut dicurigai karena mengangkut drum dan jeriken berisi minyak.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga drum berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, satu drum kosong, serta lima jeriken kosong. Pengemudi truk, JS, merupakan warga Jorong Batang Kering.

Menurut AKP Hendra Yose, pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU Batang Kering. Modusnya, pelaku mengisi tangki truk secara berulang menggunakan enam barcode berbeda yang dipinjam dari orang lain. Setelah itu, BBM dalam tangki disedot menggunakan mesin pompa Sanyo dan dipindahkan ke dalam drum.

BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah pembeli di Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru. Pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan praktik serupa untuk memperoleh keuntungan.

Ancaman Hukuman

“Terhadap pelaku JS kami terapkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKP Hendra Yose, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan bahwa Polres Sijunjung akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah kelangkaan dan memastikan keadilan distribusi bagi masyarakat.

“Terkait kasus ini, kami juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Sijunjung yang melayani pengisian BBM subsidi dengan barcode tidak sesuai peruntukan kendaraan,” ujarnya.


Tags: bbm subsidiBio SolarkriminalPenegakan Hukumpengangkutan BBM ilegalpenyalahgunaan BBMPolres SijunjungSatreskrim SijunjungSijunjungSumbar

Berita Terkait

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

8 Desember 2025
Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

8 Desember 2025
Curi Ponsel Pemilik Warung, Pria di Padang Ditangkap

Curi Ponsel Pemilik Warung, Pria di Padang Ditangkap

7 Desember 2025
Polisi Tangkap Pencuri Tas Berisi Rp70 Juta di Padang

Polisi Tangkap Pencuri Tas Berisi Rp70 Juta di Padang

7 Desember 2025
Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di 2 Masjdi di Tanah Datar

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di 2 Masjdi di Tanah Datar

7 Desember 2025
Warga Sawahlunto Diikuti Polisi Sampai Rumah karena Bawa Sabu-Sabu

Warga Sawahlunto Diikuti Polisi Sampai Rumah karena Bawa Sabu-Sabu

3 Desember 2025
Next Post
Puluhan Anak PAUD di Pariaman Ikuti Trauma Healing Pascabanjir

Puluhan Anak PAUD di Pariaman Ikuti Trauma Healing Pascabanjir

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mobil Patwal Polisi Tabrak Truk di Kabupaten Solok, Kawal Ambulans Bawa Jenazah

Mobil Patwal Polisi Tabrak Truk di Kabupaten Solok, Kawal Ambulans Bawa Jenazah

3 Desember 2025

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

37 Korban Galodo Jembatan Kembar Padang Panjang Ditemukan, 35 Sudah Teridentifikasi: Ini Daftar Lengkapnya

3 Desember 2025

Pejalan Kaki di Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat

Pejalan Kaki di Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat

3 Desember 2025

2 Jenazah Korban Galodo Ditemukan di Padang Pariaman, Kondisi Tidak Utuh

2 Jenazah Korban Galodo Ditemukan di Padang Pariaman, Kondisi Tidak Utuh

2 Desember 2025

Update Korban Banjir dan Longsor di Sumatera: 776 Orang Meninggal, 564 Masih Hilang

39 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

7 Desember 2025

Misteri Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Nyasar di Lampung dan Jawa Timur

Misteri Ribuan Kubik Kayu Gelondongan Asal Sumbar yang Nyasar di Lampung dan Jawa Timur

6 Desember 2025

Dinas Kehutanan Sumbar Jelaskan Dua Kasus Kayu Mentawai di Lampung dan Gresik

Dinas Kehutanan Sumbar Jelaskan Dua Kasus Kayu Mentawai di Lampung dan Gresik

5 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.