Menurut Budi, 12 petugas tersebut diduga mencuri kayu miliknya dan diduga menyelahkan wewenang jabatan sebagai aparat penegak hukum.
Dalam surat pelaporan yang diterima Kabarminang.com, pelaporan Budi tercatat dengan nomor LP/B/165/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 17 Agustus pukul 19.53 WIB. Dalam surat itu ditulis, “Budi Satriadi telah melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang/jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan/atau 362 KUHP.”
Kabarminang.com sudah menelepon Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dan dua petugas balai tersebut, serta sudah mengirimkan pesan WhatsApp kepada mereka, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Kabarminang.com akan memuat tanggapan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam berita selanjutnya jika sudah mendapatkan tanggapan dari mereka.