Kabarminang — Pengusaha kayu yang beroperasi di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Solok, melaporkan 12 petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera ke Polda Sumbar pada Minggu (17/8).
Budi Satriadi (49), pengusaha kayu tersebut, mengatakan bahwa melaporkan para petugas tersebut setelah lima truk kayunya dibawa oleh petugas diduga tanpa surat penyitaan. Karena itu, ia melaporkan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat penegak hukum.
Budi menyebut bahwa peristiwa itu terjadi di jalan lintas Alahan Panjang—Bayang di Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek. Ia menceritakan bahwa pada Minggu (3/8) seseorang yang mengaku petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Yudi, menghentikan lima truk tronton yang membawa kayu milik Budi dan meminta dokumen kayu tersebut kepada tiga sopir. Setelah tiga sopir menyerahkan dokumen yang diminta, kata Budi, petugas tersebut menahan dokumen itu dan menyuruh sopir untuk memarkirkan lima truk tronton itu di area kosong di pinggir jalan serta melarang sopir untuk melanjutkan perjalanan lima truk itu.
“Saat itu salah satu karyawan saya, Muslim, memberi tahu saya melalui telepon seluler tentang kejadian itu. Saat itu saya berada di Jakarta. Kemudian saya meminta Muslim untuk menanyakan surat tugas Yudi. Yudi lalu menelepon saya. Saya tetap meminta surat tugasanya. Tapi, Yudi tidak mau memperlihatkan surat tugasnya kepada Muslim atau mengirimkannya kepada saya. Sekitar pukul 21.54 WIB Yudi mengirimkan surat perintah tugasnya kepada Muslim melalui pesan WhatsApp. Setelah saya periksa, surat tugas itu ditandatangani tanggal 3 Agustus dan berakhir tanggal 8 Agustus,” tutur Budi kepada Kabarminang.com pada Senin (18/8).
Minggu (17/8), kata Budi, kayu yang terdapat di lima truk tersebut dimuat dengan ekskavator ke tiga dump truck dan dibawa oleh petugas tanpa memberikan dokumen kepada pihak Budi. Saat Muslim bertanya kepada petugas tentang surat sebagai dasar membawa kayu tersebut, kata Budi, para petugas tidak bisa memberikan surat dan selalu menjawab bahwa mereka melakukan hal itu atas perintah atasan.
“Padahal, surat tugas yang diberikan Yudi kepada Muslim hanya berlaku sampai 8 Agustus,” ucap Budi.
Budi mengatakan bahwa akibat perbuatan petugas tersebut, dirinya rugi Rp225 juta. Ia kemudian melaporkan 12 petugas tersebut ke SPKT Polda Sumbar.
“Yang saya herankan, dari tanggal 3 hingga 17 Agustus truk dan kayu saya ditahan dan dijaga oleh puluhan petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Jalan lintas Alahan Panjang—Bayang di Jorong Rawang tanpa ada kejelasan dan surat resmi dari Kantor Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera. Tiba-tiba pada 17 Agustus mereka membawa kayu saya. Mereka meletakkan kayu tersebut di pinggir jalan di Kayu Aro, tak jauh dari Kantor Bupati Solok. Padahal, saya memiliki izin penebangan kayu di lokasi itu (izin areal penggunaan lain) dan sudah membayar pajak kepada pemerintah atas aktivitas tersebut,” ujar Budi.