Perselingkuhan Terungkap, Mediasi Gagal
Kasih membeberkan, sejak 2021 dirinya sudah memiliki bukti perselingkuhan IRP melalui video dan foto yang kini tersebar luas di media sosial. Dalam salah satu video, IRP terlihat bersama seorang perempuan di tempat hiburan malam dan bahkan melakukan pijat sensual kepada seorang perempuan yang disebut sebagai DJ.
Bukti-bukti itu, kata Kasih, turut ia sampaikan dalam sidang mediasi perceraian di Kejaksaan pada Februari 2025 lalu. Dalam mediasi tersebut, IRP bahkan mengakui perselingkuhannya di hadapan pejabat kejaksaan.
“Dia sendiri mengaku selingkuh dalam sidang mediasi. Tapi tetap saja, atasannya memberikan izin cerai,” tegas Kasih.
Surat Izin Cerai Dipertanyakan
Kasih menilai, surat rekomendasi cerai yang diberikan kepada IRP memperlihatkan adanya kejanggalan. Menurutnya, sebelum mengeluarkan izin, atasan seharusnya mempertimbangkan kondisi keluarga, terutama fakta bahwa IRP lah yang bermasalah dalam rumah tangga.
“Saya sudah surati Kejari Solok Selatan menanyakan alasan surat izin itu bisa keluar. Tapi tidak ada jawaban sampai sekarang. Saya juga kirim surat resmi ke Kejati Sumbar, tetap tidak dibalas. Jadi, apa gunanya surat izin atasan kalau diberikan begitu saja?” ujarnya.
Kasih bahkan mengaku telah mengirimkan laporan ke Kejaksaan Agung, meminta agar hukuman disiplin terhadap IRP dikaji ulang dan memohon agar pihak kejaksaan tidak mempermudah proses perceraian tersebut.
Minta IRP Dipecat dan Lapor ke Presiden
Kasih menegaskan, dirinya sudah tidak keberatan bercerai, namun ia menuntut penegakan aturan dan kode etik yang tegas terhadap IRP.
“Kalau memang dia melanggar kode etik, harusnya diberi sanksi tegas. Kalau perlu, pecat dia. Jangan sampai orang yang jelas-jelas bersalah malah dilindungi,” katanya.
Tak hanya itu, Kasih juga mengaku telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Jaksa Agung, dan Kejaksaan RI untuk meminta perhatian khusus terhadap kasus ini.
Proses Hukum dan Langkah Lanjutan
Hingga kini, proses perceraian IRP dan Kasih masih berjalan di Pengadilan Agama Bengkalis. Meski demikian, Kasih menegaskan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut jika putusan cerai dikabulkan.
“Kalau pun diputuskan bercerai, saya akan banding, bahkan kasasi sampai peninjauan kembali. Saya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sumbarkita masih berupaya mengonfirmasi Kejari Solok Selatan dan Kejati Sumatera Barat mengenai penerbitan surat rekomendasi cerai dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan IRP.