“Pelaku ini ikut dari awal. Ikut mencari, ikut mengangkat korban dari jurang. Tidak ada gelagat mencurigakan sama sekali,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Barang Bukti Mengarah ke Pelaku
Meskipun lokasi kejadian sempat tidak steril, Satreskrim Polres Pariaman membentuk tim khusus untuk mengumpulkan barang bukti. Polisi menemukan pisau yang diduga digunakan dalam penikaman, serta pakaian pelaku yang terdapat bercak darah.
Barang bukti tersebut diuji di laboratorium forensik. Dengan dukungan hasil uji, keterangan ahli, dan saksi, penyidik mengarahkan fokus kepada E. Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Motif: Kemarahan Setelah Tahu Pelaku Pencabulan Pertama
Polisi memastikan bahwa motif utama E melakukan penikaman adalah kemarahan setelah mengetahui bahwa F — orang yang selama ini dipercaya menjaga putrinya — ternyata menjadi pelaku pencabulan pertama terhadap anak tersebut.
Selain itu, adanya jeda waktu antara pengakuan korban dan eksekusi penikaman menjadi dasar penyidik menilai bahwa tindakan tersebut termasuk pembunuhan berencana.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.















