Untuk mengantisipasinya siswanya melakukan kenakalan remaja, pihaknya telah bekerja sama dengan Polsek Koto Tangah sejak dua tahun lalu. Ia mengatakan bahwa polsek rutin memberikan sosialisasi tentang bahaya tawuran, narkoba, dan keselamatan lalu lintas di MTsN 3 Padang.
“Kami berencana membina orang tua siswa dalam waktu dekat,” kata Nurhidayati.
Ia juga mendorong adanya forum komunikasi resmi antarsekolah yang difasilitasi Dinas Pendidikan atau Kemenag supaya upaya pencegahan bisa menyeluruh.
Upaya terintegrasi jadi kunci
Meski sekolah telah berupaya maksimal, kasus kekerasan antarpelajar di Kota Padang tetap muncul secara berulang. Peristiwa pembacokan terhadap Raihan menunjukkan bahwa ruang pengawasan masih bocor, terutama di luar jam belajar mengajar.
Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/03-43/BU-Pdg/2024 yang melarang segala bentuk kenakalan remaja, termasuk membawa senjata tajam, mengonsumsi narkoba, merokok, hingga melakukan tawuran. Kepala SMP 16 Padang, Delfita Fadriana, surat edaran saja tidak cukup. Menurutnya, koordinasi antarsekolah, kepolisian, orang tua, dan instansi terkait menjadi kebutuhan mendesak agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Korban masih trauma, pelaku sudah ditahan
Raihan, korban pembacokan, hingga kini belum kembali ke sekolah karena masih trauma.
“Dia takut kalau nanti ada orang jahat datang lagi,” ujar pamannya, Joni.
Kepala Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Iptu Jamaldi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap tiga orang, yang diduga terlihat dalam pembacokan Raihan. Ia mengatakan bahwa perduga pembacok ialah AF (15), siswa SMP 16 Padang, sedanglan dua lainnya ialah BW (15), siswa SMP 15 Padang, dan MR (16), buruh harian lepas, pemilik celurit.
“Motifnya bukan tawuran massal. Ini persoalan pribadi dengan siswa MTsN 3. Korban diduga mirip dengan target sebenarnya,” ucap Jamaldi.
Pihaknya menitipkan ketiga pelaku di Polsek Kuranji karena hanya di sana terdapat ruang tahanan anak. Sementara itu, pihaknya memulangkan beberapa anggota rombongan pembacok kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban wajib lapor ke Polsek Koto Tangah.