Minggu, Oktober 19, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Brio Ditabrak KA di Padang Jadi Sorotan, Pelajar Boleh Bawa Kendaraan?

Redaksi
Jumat, 22 Agustus 2025 12:12
in Peristiwa
Mobil Honda Brio tertabrak kereta api di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025).

Mobil Honda Brio tertabrak kereta api di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025).


Kabarminang – Kecelakaan maut antara mobil Honda Brio dan KA Minangkabau Ekspres di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025), menyita perhatian publik. Dalam insiden itu, diketahui mobil yang ditumpangi tujuh pelajar SMAN 10 Padang dikemudikan oleh salah seorang siswi, Jihan Putri Soan.

Kecelakaan tragis tersebut menewaskan dua penumpang, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura Firmanda, serta menyebabkan lima pelajar lain luka-luka. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait peristiwa ini.

Aturan Usia dan SIM

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang baru bisa mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila telah berusia 17 tahun. Untuk kendaraan roda dua digunakan SIM C, sementara untuk kendaraan roda empat digunakan SIM A.

Dengan demikian, pelajar yang belum genap berusia 17 tahun tidak diperbolehkan secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Konteks Kecelakaan

Dalam kecelakaan di Padang, mobil Brio yang dikemudikan pelajar ditabrak kereta api hingga terseret beberapa meter. Polisi menyebut sopir maupun penumpang masih berstatus pelajar.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan beberapa korban belum dapat dimintai keterangan karena menjalani perawatan medis.

Penegasan Regulasi

Aturan mengenai kewajiban usia minimal dan kepemilikan SIM bertujuan melindungi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lain. Regulasi juga menekankan bahwa pengemudi wajib memiliki keterampilan, kesiapan mental, serta pemahaman tata tertib lalu lintas sebelum diperbolehkan membawa kendaraan di jalan umum.

Tragedi di Parak Salai ini menjadi pengingat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.


Tags: Kecelakaan Kereta Api di PadangKereta api tabrak mobil di Padang

Berita Terkait

Mandi di Pantai Padang, Remaja 17 Tahun Terseret Ombak

Mandi di Pantai Padang, Remaja 17 Tahun Terseret Ombak

19 Oktober 2025
Dapur Warung di Padang Pariaman Terbakar, Pemilik Luka Bakar

Dapur Warung di Padang Pariaman Terbakar, Pemilik Luka Bakar

19 Oktober 2025
Sekolahnya Terbakar, Pelajar SD di Padang Pariaman Pindah Sekolah untuk Ikuti UTS

Sekolahnya Terbakar, Pelajar SD di Padang Pariaman Pindah Sekolah untuk Ikuti UTS

19 Oktober 2025
Truk Bermuatan Klinker Masuk Jurang di Padang Panjang, Proses Evakuasi Ditunda

Truk Bermuatan Klinker Masuk Jurang di Padang Panjang, Proses Evakuasi Ditunda

19 Oktober 2025
Pohon Tumbang di Padang Timpa Bengkel, Kerugian 5 Juta

Pohon Tumbang di Padang Timpa Bengkel, Kerugian 5 Juta

19 Oktober 2025
Kecelakaan Beruntun di Pesisir Selatan, 1 dari 3 Korban Tewas

Kecelakaan Beruntun di Pesisir Selatan, 1 dari 3 Korban Tewas

19 Oktober 2025
Next Post
Satpol PP Tertibkan PKL Membandel di Padang Utara

Satpol PP Tertibkan PKL Membandel di Padang Utara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

12 Oktober 2025

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dalam Dua Tahun, Empat Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

14 Oktober 2025

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

12 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.