Kabarminang – Kecelakaan maut antara mobil Honda Brio dan KA Minangkabau Ekspres di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025), menyita perhatian publik. Dalam insiden itu, diketahui mobil yang ditumpangi tujuh pelajar SMAN 10 Padang dikemudikan oleh salah seorang siswi, Jihan Putri Soan.
Kecelakaan tragis tersebut menewaskan dua penumpang, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura Firmanda, serta menyebabkan lima pelajar lain luka-luka. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait peristiwa ini.
Aturan Usia dan SIM
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang baru bisa mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila telah berusia 17 tahun. Untuk kendaraan roda dua digunakan SIM C, sementara untuk kendaraan roda empat digunakan SIM A.
Dengan demikian, pelajar yang belum genap berusia 17 tahun tidak diperbolehkan secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Konteks Kecelakaan
Dalam kecelakaan di Padang, mobil Brio yang dikemudikan pelajar ditabrak kereta api hingga terseret beberapa meter. Polisi menyebut sopir maupun penumpang masih berstatus pelajar.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan beberapa korban belum dapat dimintai keterangan karena menjalani perawatan medis.
Penegasan Regulasi
Aturan mengenai kewajiban usia minimal dan kepemilikan SIM bertujuan melindungi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lain. Regulasi juga menekankan bahwa pengemudi wajib memiliki keterampilan, kesiapan mental, serta pemahaman tata tertib lalu lintas sebelum diperbolehkan membawa kendaraan di jalan umum.
Tragedi di Parak Salai ini menjadi pengingat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.