Gubernur Sumbar, Mahyeldi, kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 640-445-2025 pada 6 Agustus 2025. Keputusan itu memerintahkan PT HSH melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
PT HSH selanjutnya menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Dalam perkembangan perkara, PTUN Padang melalui putusan Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG pada 18 Juni 2026 menolak gugatan perusahaan tersebut.
Namun, pada 2 September 2026, PTTUN Medan membatalkan putusan PTUN Padang. Pemprov Sumbar kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 16 September 2026 untuk melanjutkan upaya hukum dalam sengketa penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai tersebut.



















