“Keputusan kasasi diperkirakan keluar pada awal Desember 2026 atau Januari tahun depan, tergantung beban penunggakan perkara di MA,” jelasnya.
Boy mengimbau semua pihak yang bersengketa menghormati proses peradilan dan mematuhi putusan yang nantinya dikeluarkan MA.
“Apa pun hasil putusan kasasi Mahkamah Agung nantinya harus diterima dan dipatuhi oleh semua pihak yang bersengketa,” tegas Boy.
Pemprov Sumbar berharap putusan tersebut turut mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat dan mitigasi bencana di kawasan Lembah Anai. Boy menyebut pemerintah provinsi menginginkan bangunan berada di lokasi yang aman.
“Kami mendoakan agar Pemprov memenangkan perkara ini, sebab secara kasat mata masyarakat dan pemerintah mendukung agar bangunan berada di tempat yang aman,” pungkasnya.
Sengketa ini berkaitan dengan penertiban bangunan milik PT HSH, yang meliputi hotel, area peristirahatan (rest area), warung kopi, dan masjid di kawasan Lembah Anai. Pemprov Sumbar menilai aktivitas pembangunan di lokasi tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan berada di kawasan rawan bencana.
Persoalan itu bermula dari temuan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 13 Tahun 2021 terkait aktivitas pembangunan PT HSH sepanjang 2021 hingga awal 2025.
Dalam proses tersebut, PT HSH mengklaim lahannya berstatus area penggunaan lain (APL) dan memiliki sertifikat. Sementara itu, berdasarkan kajian yang disebut dilakukan Pemprov Sumbar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar, lokasi bangunan berada di kawasan hutan lindung, sempadan Sungai Batang Anai, dan zona rawan bencana.



















