Kabarminang – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 per bulan dengan dua bulan (Juni-Juli) yang dibayarkan sekaligus (Rp 600.000). Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang memiliki gaji paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
Syarat Penerima BSU 2025
Pekerja yang berhak menerima BSU 2025 harus memenuhi syarat-syarat berikut:
-Warga Negara Indonesia yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
-Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
-Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kapan BSU 2025 Cair?
Banyak masyarakat menanyakan kapan BSU 2025 cair melalui Instagram BPJS Ketenagakerjaan, yang menjawab pencairan dimulai bulan Juni. Namun, tanggal pasti belum bisa dipastikan karena menunggu verifikasi dan validasi data penerima.
Dikutip dari laman Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, dana BSU 2025 cair mulai bulan Juni 2025. Penerima yang sudah update rekening diminta cek status secara berkala di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
“Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam akun Instagram tersebut.
Cara Cek BSU 2025
Pengecekan BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Ini caranya.