Yohanas menegaskan bahwa putusan pengadilan tata usaha negara memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan.
“Pelaksanaan putusan adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan prinsip pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Pariaman terkait apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atau langsung melaksanakan putusan tersebut.
Kabarminang.com akan terus mengupayakan konfirmasi dan memperbarui informasi seiring perkembangan penanganan putusan PTUN itu.
halaman 2 dari 2













