Minggu, Desember 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kalah di PTUN Lawan ASN, Pemko Pariaman Belum Tanggapi Putusan Pengadilan

Rendi Hakimi
Sabtu, 20 Desember 2025 10:47
in Kabar Sumbar
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman belum menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengabulkan gugatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan memerintahkan pemulihan kedudukan serta pencabutan keputusan pembebasan tugas yang diterbitkan Wali Kota Pariaman.

Kabarminang.com sudah berupaya untuk meminta tanggapan atas putusan PTUN itu kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Pariaman, Andi Susanti, pada Jumat (19/12). Mereka belum mau memberikan tanggapan.

Putusan PTUN Padang tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12). Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pariaman. Pengadilan sekaligus mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan kedudukan penggugat seperti sebelum objek sengketa diterbitkan.

Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana, mengatakan bahwa putusan PTUN Padang memuat perintah hukum yang jelas dan bersifat mengikat bagi pemerintah daerah.

“Putusan ini tidak hanya membatalkan keputusan wali kota, tetapi juga memerintahkan rehabilitasi jabatan penggugat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman atau jabatan lain yang setara,” kata Yohanas.

Ia menjelaskan bahwa sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, penggugat telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan keberatan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi pemerintahan. Namun, hingga melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang, tidak ada jawaban tertulis dari pihak Pemko Pariaman.

Dalam proses persidangan, tergugat sempat mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim menyatakan eksepsi tersebut tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan hingga ke pokok perkara. Hasilnya, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Selain memerintahkan pencabutan keputusan wali kota dan pemulihan jabatan ASN yang bersangkutan, PTUN Padang menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemko PariamanPTUN PadangYota Balad

Berita Terkait

Kalah 1 Suara, Calon Wali Nagari di Pesisir Selatan Hasil Pilwana

Kalah 1 Suara, Calon Wali Nagari di Pesisir Selatan Hasil Pilwana

21 Desember 2025
TP PKK dan GOW Payakumbuh Salurkan 183 Kg Rendang untuk Korban Bencana di Sumatera

TP PKK dan GOW Payakumbuh Salurkan 183 Kg Rendang untuk Korban Bencana di Sumatera

21 Desember 2025
Mobil Tabrak Pohon di Payakumbuh, Satu Penumpang Tewas

Mobil Tabrak Pohon di Payakumbuh, Satu Penumpang Tewas

21 Desember 2025

Pemancing Temukan Kerangka Manusia di Sungai Ombilin Sawahlunto

21 Desember 2025
44 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

44 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Ini Identitasnya

21 Desember 2025
Korban Banjir Bandang dan Longsor di Agam Bertambah: 171 Orang Meninggal dan 85 Masih Hilang

Data Terbaru Bencana Sumbar: 248 Meninggal, 82 Hilang, dan Lebih dari 9 Ribu Warga Masih Mengungsi

21 Desember 2025
Next Post
Segel Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dibuka, Wali Nagari Dilarang Masuk Kantor

Segel Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dibuka, Wali Nagari Dilarang Masuk Kantor

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.