Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman belum menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengabulkan gugatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan memerintahkan pemulihan kedudukan serta pencabutan keputusan pembebasan tugas yang diterbitkan Wali Kota Pariaman.
Kabarminang.com sudah berupaya untuk meminta tanggapan atas putusan PTUN itu kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Pariaman, Andi Susanti, pada Jumat (19/12). Mereka belum mau memberikan tanggapan.
Putusan PTUN Padang tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12). Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pariaman. Pengadilan sekaligus mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan kedudukan penggugat seperti sebelum objek sengketa diterbitkan.
Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana, mengatakan bahwa putusan PTUN Padang memuat perintah hukum yang jelas dan bersifat mengikat bagi pemerintah daerah.
“Putusan ini tidak hanya membatalkan keputusan wali kota, tetapi juga memerintahkan rehabilitasi jabatan penggugat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman atau jabatan lain yang setara,” kata Yohanas.
Ia menjelaskan bahwa sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, penggugat telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan keberatan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi pemerintahan. Namun, hingga melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang, tidak ada jawaban tertulis dari pihak Pemko Pariaman.
Dalam proses persidangan, tergugat sempat mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim menyatakan eksepsi tersebut tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan hingga ke pokok perkara. Hasilnya, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.
Selain memerintahkan pencabutan keputusan wali kota dan pemulihan jabatan ASN yang bersangkutan, PTUN Padang menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.













