Sebelum menahan TI, kata Yuthedi, pihaknya memanggil dan memeriksa TI sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (10/3). Ia menyebut bahwa TI datang ke Polres Padang Pariaman pada 9.30 WIB dengan pengacaranya.
Yuthedi mengatakan bahwa pihaknya kali pertama memeriksa TI pada Senin (3/3) sebagai saksi. Kemudian, pada Rabu (53) pihaknya menetapkan TI sebagai tersangka
Sementara itu, RJ (30), ibu dari bocah yang diduga dicabuli TI, bersyukur guru mengaji itu ditahan polisi. Baginya, penahanan itu membuktikan kepada keluarga TI bahwa TI diduga bersalah. Ia mengatakan hal itu karena selama ini dianggap berbohong oleh keluarga TI.
“Keluarga tersangka menganggap saya berbohong kepada polisi bahwa anak saya dicabuli oleh tersangka. Keluarga tersangka bahkan mengancam akan melaporkan balik saya kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik jika tidak ada kemajuan proses hukum atas laporan yang saya buat,” tuturnya.
Sebelumnya, RJ melaporkan TI ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1) atas dugaan pencabulan terhadap HZ pada Senin (6/1) di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman. Polres Padang Pariaman menerima laporannya dengan laporan polisi nomor LP/B/7/1/2025/SPKT/PolresPadangPariaman/Polda Sumbar tanggal 8 Januari 2025 pukul 15.32 WIB.
RJ mengatakan bahwa TI merupakan guru mengaji yang mengajari anak-anak di surau setelah Magrib. Adapun RJ membantu TI mengajari anak-anak mengaji secara sukarela.