Kamis, April 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

KAI Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Usai Tiga Pelajar Tertabrak Kereta Api

Redaksi
Minggu, 8 Maret 2026 16:50
in Kabar Sumbar

Kabarminang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api setelah insiden tertabraknya tiga pelajar oleh KA B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam di Kota Padang, Sabtu (7/3/2026) malam.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan jalur rel kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan berada ataupun melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

“Artinya, larangan itu berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali,” kata Reza, Minggu (8/3/2026).

Reza menambahkan, ruang manfaat jalur kereta api meliputi rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi serta fasilitas operasi kereta api. Kawasan tersebut bersifat tertutup untuk umum.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai aktivitas seperti duduk di rel, nongkrong, bermain, berjualan, menggembala ternak, hingga membuang sampah di sekitar jalur kereta api merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan.

Menurutnya, setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

KAI Divre II Sumbar, lanjutnya, terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan jika melihat ada aktivitas berbahaya di jalur kereta api,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga pelajar tertabrak KA B56A Lembah Anai di jalur rel kilometer 15+400 petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Tabing, tepatnya di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sekitar pukul 19.15 WIB.

Dalam kejadian tersebut, dua pelajar dilaporkan meninggal dunia, yakni Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara satu korban lainnya, Valza (17), mengalami luka serius dan masih dalam kondisi kritis.

Ketiga korban diketahui merupakan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.


Tags: jalur kereta apiKA Lembah AnaiKAI SumbarKecelakaan Kereta Apikecelakaan pelajar Padangkeselamatan rel kereta api

Berita Terkait

Viral! Detik-detik Keluarga di Padang Teriak Bahagia Lihat Hasil SNBP 2026

Viral! Detik-detik Keluarga di Padang Teriak Bahagia Lihat Hasil SNBP 2026

2 April 2026
Wakil Wali Kota Padang Panjang Buka Pelatihan Homestay Naik Kelas 2026, Diikuti 35 Peserta

Wakil Wali Kota Padang Panjang Buka Pelatihan Homestay Naik Kelas 2026, Diikuti 35 Peserta

2 April 2026
Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

2 April 2026
Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

2 April 2026
Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

2 April 2026
Pemko Bukittinggi Gandeng Kementerian Luar Negeri untuk Perkuat Promosi Wisata Internasional

Pemko Bukittinggi Gandeng Kementerian Luar Negeri untuk Perkuat Promosi Wisata Internasional

2 April 2026
Next Post
Dua Siswa SMA Padang Pariaman Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang

Dua Siswa SMA Padang Pariaman Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.