Kabarminang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api setelah insiden tertabraknya tiga pelajar oleh KA B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam di Kota Padang, Sabtu (7/3/2026) malam.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan jalur rel kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan berada ataupun melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
“Artinya, larangan itu berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali,” kata Reza, Minggu (8/3/2026).
Reza menambahkan, ruang manfaat jalur kereta api meliputi rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi serta fasilitas operasi kereta api. Kawasan tersebut bersifat tertutup untuk umum.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai aktivitas seperti duduk di rel, nongkrong, bermain, berjualan, menggembala ternak, hingga membuang sampah di sekitar jalur kereta api merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan.
Menurutnya, setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
KAI Divre II Sumbar, lanjutnya, terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan jika melihat ada aktivitas berbahaya di jalur kereta api,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga pelajar tertabrak KA B56A Lembah Anai di jalur rel kilometer 15+400 petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Tabing, tepatnya di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sekitar pukul 19.15 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua pelajar dilaporkan meninggal dunia, yakni Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara satu korban lainnya, Valza (17), mengalami luka serius dan masih dalam kondisi kritis.
Ketiga korban diketahui merupakan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.















