Kabarminang — Wali Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya sudah menegur kader posyandu di Kampung Tanjung Gadang, yang memberikan tempe goreng keras kepada dua orang anak balita.
Ia menjelaskan bahwa Lisna Fitri Yenti, ibu kedua balita yang diberi tempe goreng keras itu, tidak bersalah karena datang masih pada jam pelayanan posyandu, yaitu pukul 11.00 WIB, sedangkan pelayanan posyandu berlangsung dari puul 9.00 hingga pukul 12.00 WIB. Menurutnya, harusnya kader posyandu tersebut menyisihkan jatah menu makanan tambahan untuk balita tersebut.
Pada 11 Maret 2025, hari ketika kedua balita Fitri hanya mendapatkan goreng tempe, kata Mulyadi, banyak orang yang datang ke posyandu, yaitu ibu hamil, orang lansia, dan ibu yang membawa balitanya. Ia menceritakan bahwa ibu hamil dan orang lansia itu memang disuruh untuk mengambil menu makanan tambahan, yang terdiri dari bubur kacang hijau, jeruk, dan tempe goreng, agar mereka rajin datang ke posyandu untuk memeriksakan kesehatan karena biasanya makanan itu berlebih. Ia mengatakan bahwa kader posyandu tak mungkin melarang orang untuk mengambil menu yang disediakan itu. Dengan demikian, katanya, jatah untuk orang yang datang kemudian jadi berkurang.
“Makanya, kedua balita Fitri hanya mendapatkan tempe goreng. Harusnya satu balita mendapatkan ketiga menu makanan itu. Jadi, Fitri tidak salah menuntut hak untuk balitanya. Kader posyandu salah karena lalai menyisihkan makanan untuk balita yang terdaftar mendapatkan yandu,” ujar Mulyadi kepada Sumbarkita, Rabu (19/3).
Karena viralnya video dan berita protes Fitri, tentang pemberian tempe goreng kepada kedua balitanya oleh kader posyandu, di media sosial dan media massa, Mulyadi mengadakan rapat koordinasi di Kantor Wali Nagari Amping Parak Timur pada Selasa (18/3). Ia menyebut bahwa rapat koordinasi itu dihadiri sekitar 40 orang, yang terdiri atas perwakilan ibu hamil, lansia, ibu balita, kader posyandu dari Sembilan posyandu, Puskesmas Kayu Gadang, pendamping desa, Pemerintah Kecamatan Sutera.
Mulyadi menjelaskan bahwa dalam rapat itu kader posyandu diminta untuk menyisihkan makanan tambahan kepada balita yang datang pada jam pelayanan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang dialami oleh kedua balita Fitri, yang hanya mendapatkan goreng tempe dari tiga menu yang menjadi hak balita.
Dalam rapat koordinas itu, kata Mulyadi, kader posyandu diminta untuk menyosialisasikan jam pelayanan posyandu kepada peserta posyandu, yaitu pukul 9.00 sampai 12.00 WIB. Jika ada yang datang lewat pukul 12.00 WIB, katanya, orang itu tidak akan mendapatkan pelayanan posyandu.
Selain itu, kata Mulyadi, dalam rapat tersebut dibahas apakah tempe goreng tersebut dipertahankan sebagai menu makanan tambahan bagi balita atau diganti dengan menu lain. Ia mengatakan bahwa hal itu bergantung rekomendasi dari ahli gizi. Menurutnya, tempe goreng itu memang keras untuk dimakan balita.
Sehubungan dengan bersalahnya kader posyandu yang hanya memberikan tempe goreng kepada kedua anak Fitri, Mulyadi mengatakan bahwa kader posyandu itu sepengetahuannya belum meminta maaf kepada Fitri. Menurutnya, seharusnya kader posyandu itu meminta maaf kepada Fitri.