“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” tegas Hakim Dedi dalam amar putusannya.
Diketahui, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik
halaman 2 dari 2