Dia bilang praktik tersebut yang dikenal dengan serangan fajar hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.
Diketahui, istilah serangan fajar ini sangat populer di kalangan masyarakat. Maksudnya merujuk pada praktik kecurangan jual-beli suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilkada.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serangan fajar merupakan istilah pemberian uang, barang, jasa di tahun politik/kampanye menjelang Pemilu. Praktik kotor ini terbukti masih tergolong masif dalam kontestasi politik di Indonesia, khususnya berkaitan dengan tawaran uang.
halaman 2 dari 2