Kabarminang.com – Bawaslu Padang kembali menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada 2024. Penertiban APK milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang itu dilakukan jelang hari pencoblosan.
Pantauan Sumbarkita pada Selasa (26/11), petugas gabungan melakukan Apel di markas Satpol PP Padang, kemudian tim penertiban dibagi ke arah Timur, Selatan dan Barat.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli mengatakan, terhitung dua hari ini sudah ada ribuan APK yang sudah ditertibkan di sejumlah titik di Kota Padang.
“Dalam penertiban kali ini, kita dibantu Satpol PP, TNI-Polri, Dinas DLH, Dinas Perhubungan dan intansi lainnya,” ujarnya.
“Tiga tim pagi tadi diturunkan, terlihat ada spanduk calon kepala daerah langsung ditertibkan dengan menggunakan mobil Crane milik DLH,” katanya.
Kemudian APK tersebut diangkut ke kantor Satpol PP. Bawaslu Padang menegaskan tidak akan tebang pilih dan menindak pelanggaran.
“Bawaslu tidak akan tebang pilih, seluruh atribut dan sarana yang mengandung unsur kampanye akan dilucuti. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” ungkapnya