Sumbarkita – Seorang sopir berinisial AL (48) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, nekat mencuri uang Rp500 juta dari brankas majikannya. Aksi ini dilakukan setelah korban tak memenuhi janji memberi komisi dari penjualan tanah. Pelaku akhirnya diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Madran (72) melaporkan kehilangan uang tunai Rp500 juta dan sertifikat tanah yang disimpan di brankas rumahnya di Jalur 31, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa (22/7/2025).
Anak korban, Zahra, pertama kali curiga ketika mendapati pintu rumah tidak terkunci saat pulang sekolah sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah memeriksa ke kamar, ia menemukan brankas terbuka dan isi berserakan di atas kasur.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, mengatakan pihaknya langsung memeriksa rekaman CCTV di rumah korban. Dari hasil rekaman, terlihat jelas wajah pelaku.
“Identitas pelaku mengarah ke AL, warga Simpang Empat. Tim bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di Jalur 32 Kampung Cubadak, Rabu (23/7/2025) malam,” ujar Habib, Kamis (25/7/2025).
Pengakuan Pelaku: Motif Dendam Janji Komisi
Dalam pemeriksaan, AL mengaku aksi pencurian dilakukan bersama seorang temannya berinisial SN (DPO). Mereka masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat, membawa brankas, lalu membukanya dengan mesin potong (gerinda) di lokasi lain.
Motif pelaku terungkap karena merasa kecewa tidak mendapatkan komisi yang dijanjikan korban. “Pelaku adalah sopir korban, sehingga bebas keluar masuk rumah tanpa curiga. Korban pernah menjanjikan komisi dari hasil penjualan tanah, tapi tidak ditepati,” jelas Habib.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu brankas merek Krisbow warna hitam, satu mesin gerinda merek Inotec, serta uang hasil curian ratusan juta rupiah. Brankas korban ditemukan dibuang di area perkebunan Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Sebagian uang disembunyikan di karung sampah dan plastik biru di loteng rumah pelaku. Sementara SN, rekan pelaku, masih diburu polisi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Habib.