Kabarminang – Polisi menangkap wanita muda inisial FN (29) warga Sijunjung, karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya di Sungai. FN yang merupakan janda satu anak ditangkap pada Sabtu (10/5).
Sebelumnya, warga menemukan bayi dalam kondisi meninggal di tepi Sungai Batang Piruko Jorong Guguk Tinggi Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung pada Rabu (7/5). Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Andri mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah nagari dan puskesmas mendata warga sekitar yang tengah hamil atau baru melahirkan. Berdasarkan pendataan, petugas mencurigai FN.
“FN diduga memiliki ciri-ciri baru melahirkan akan tetapi tidak bisa menunjukkan anak yang baru dilahirkan tersebut,” kata Andri, Minggu (11/5).
Petugas lantas membawa FN ke Mapolres Sijunjung. Saat diperiksa, FN akhirnya mengaku telah melahirkan seorang bayi pada Selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB. FN melahirkan di lokasi penemuan bayi.
Andri melanjutkan, FN sengaja membuang bayi tersebut lantaran malu. FN mengaku bayi malang itu hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya yang berasal dari daerah lain.
Saat ini FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 305 KUHPidana Jo pasal 307 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.